Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.Sus/2019/PN Tbn | AHMAD EDY ARIFIN, SH | MOKHAMAD ALKHAN Bin SAIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 194/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1002/0.5.32/Ep.1/VII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa ia terdakwa MOKHAMAD ALKHAN Bin SAIMAN pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di warung milik DARKEK di Jalan Tuban – Semarang Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Atau Kedua ; Bahwa ia terdakwa MOKHAMAD ALKHAN Bin SAIMAN pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di warung milik DARKEK di Jalan Tuban – Semarang Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban , secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |