Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2019/PN Tbn AHMAD EDY ARIFIN, SH MOKHAMAD ALKHAN Bin SAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/0.5.32/Ep.1/VII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa MOKHAMAD ALKHAN Bin SAIMAN pada hari Selasa  tanggal 09 April 2019 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya  masih dalam tahun 2019, bertempat di warung milik DARKEK  di Jalan Tuban – Semarang Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951

                                                                     Atau

Kedua ;

Bahwa ia terdakwa MOKHAMAD ALKHAN Bin SAIMAN pada hari Selasa  tanggal 09 April 2019 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya  masih dalam tahun 2019, bertempat di warung milik DARKEK  di Jalan Tuban – Semarang Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban , secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya