-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama KUTIN MARIA MAGDALENA dan KUTIN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah KUTIN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 1616/Dsp/1994 tertanggal 20 April 1994 tentang Nama Pemohon yang Tercatat KUTIN MARIA MAGDALENA dilakukan perubahan menjadi KUTIN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 18/R/2002 tertanggal 31 Juli 2002 tentang nama Pemohon yang Tercatat KUTIN MARIA MAGDALENA dilakukan perubahan menjadi KUTIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |