Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan, menetapkan bahwa PARA PENGGUGAT yang nama-namanya sebagaimana di sebutkan dibawah ini Adalah selaku Penggarap atas Tanah Negara Bebas diwilayah Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang terkena proyek Negara Jabung Ring Dyke Widang Tuban , yakni :
- Penggugat-1 (JAJULI) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 8.038 M2, dengan batas batas Barat garapan Padi ; Utara garapan Suraji; Selatan garapan Tatik; Timur Sungai ; NIB. 00538
- Penggugat-2 (SUMIATI) adalah Penggarap Tanah Negara :
- luas 1677 M2, dengan batas batas Barat Sungai; Utara garapan Sukar; Selatan garapan Rebina, Timur Samiyono; NIB. 00546
- luas 3.795 M2, dengan batas batas Barat Suntiono; Utara Sungai; Selatan barapan Tahir, Timur Sungai; NIB. 00547
- Penggugat-3 (KASMURI) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 2495 M2, dengan batas batas Barat garapan Sungai; Utara garapan Lasmono; Selatan garapan Kasno; Timur Karnoto alias Miftakhul Huda; NIB. 00561
- Penggugat-4 (KARNOTO alias Miftakhul Huda) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 3.595 M2, dengan batas batas Barat garapan Kasmuri; Utara garapan Lasmono; Selatan garapan Kasno, Timur garapan Srinah; NIB. 00564
- Penggugat-5 (SISWADI) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 2985 M2, dengan batas batas Barat garapan Suyuti; Utara garapan Kasno; Selatan garapan Riman, Timur Sungai NIB. 00563
- Penggugat-6 (MURSITI binti KADIR) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 2.744 M2, dengan batas batas Barat garapan Kasmuri; Utara garapan Saiful Anam; Selatan Karnoto alias Miftakhul Huda; Timur Saiful Anam; NIB. 00559 yang penggarapan nya meneruskan garapan orang tuanya yakni (Alm) KADIR
- Penggugat-7 (KASMAT) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 8.000 M2, dengan batas batas Barat Sungai; Utara garapan Mustari; Selatan garapan Sukar; Timur garapan Ngajiman ;
- Penggugat-8 (SAKUR) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 4992 M2, dengan batas batas Barat garapan Sarwo; Utara garapan Depri Wahyudi; Selatan garapan Partono; Timur Sungai; NIB.00542
- Penggugat-9 (DARMO) adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 3.743 M2, dengan batas batas Barat garapan Haji Pandi ; Utara garapan Usodo; Selatan garapan Sumarni, Timur garapan Ngalim; NIB. 00526
- Penggugat-10 EDI SUCIPTO adalah Penggarap Tanah Negara dengan luas 4. 732 M2, dengan batas batas Barat garapan Sayuti; Utara garapan Sayuti; Selatan garapan Darmo; Timur garapan Juwariyah; NIB. 00527; yang penggarapannya meneruskan garapan orang tuanya yakni (Alm) USODO
- Menyatakan, memerintahkan kepada TERGUGAT untuk berkordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Tuban untuk selanjutnya menunjuk Tim Appricel Independen guna menentukan/ menetapkan Besarnya Uang Ganti Rugi (SANTUNAN) Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jabung Ring Dyke Lower Solo River Inprovement Project (LSRIP) Phase –II di Kabupaten Tuban,
- Menetapkan, memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar Santunan kepada PARA PENGGUGAT tersebut diatas masing-masing dengan nilai ganti rugi / Santunan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Tanah Negara yang dibutuhkan oleh Negara untuk kentingan umum yakni 30 % dari nilai / harga tanah Yasan berdasarkan penafsiran terbaru dari Appricel Independen yang di tunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Menyatakan, bahwa oleh karena Jabung Ring Dyke Lower Solo River Inprovement Project (LSRIP) Phase –II di Kabupaten Tuban, adalah proyek Pemerintah dan untuk kepentingan hajat orang banyak, dan pembangunan fisik proyek Negara ini harus tetap dilanjutkan sebagaimana jadwal yang direncanakan , sedangkan gugatan ini sedang dalam proses Pengadilan;
Maka, Demi Kelancaran Proyek Negara Untuk Kepentingan Umum tersebut dan Demi Keadilan, Kepastian Hukum serta Perlindungan hak-hak PARA PENGGUGAT, maka Pengadilan menetapkan ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menitipkan (meng-konsignatie) uang pembayaran Santunan untuk PARA PENGGUGAT kepada Pengadilan Negeri Tuban untuk selanjutnya di serahkan kepada masing-masing PARA PENGGUGAT tersebut diatas setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan; Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT-2 selaku Pemerintahan Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, untuk turut membantu memperlancar segala proses baik secara administratip maupun kelengkapan lainnya yang dimohonkan/diperlukan PARA PENGGUGAT guna kelancaran proses pemberian Santunan oleh TERGUGAT
- Menyatakan , memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT-1 dan TURUT TERGUGAT-2 wajib untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
|