Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ABDUL MALIK dan MALIKI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah MALIKI;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor: 3523-LT-22052015-0019 tertanggal 22 Mei 2015. Tentang nama pemohon yang tercatat ABDUL MALIK, dilakukan perubahan menjadi MALIKI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |