Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin SUMINTO pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2022, bertempat di toko kelontong milik saksi Kartika Sari tepatnya di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadila Negeri Tuban yang berwenang mengadili, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau dapat mengambil barang yang akan dicuri dengan jalan membongkar, memecah/memanjat/ atau memakai anak kunci palsu printah palsu/pakaian jabatan palsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP |