Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2022/PN Tbn EDO BUDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani.,S.H.,M.Hum.EDO BUDIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanpermohonanPemohonseluruhnya.
  2. Menyatakan Ibu Pemohon bernama, SUPRIATIN  telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2004, karena sakit;
  3. Memerintahkan Pemohon   Kantor  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 19 Oktober 2004, telah meninggal dunia orang yang bernama SUPRIATIN;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak