Petitum |
- MengabulkanpermohonanPemohonseluruhnya.
- Menyatakan Ibu Pemohon bernama, SUPRIATIN telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2004, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 19 Oktober 2004, telah meninggal dunia orang yang bernama SUPRIATIN;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|