Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
57/Pid.C/2023/PN Tbn SUPANGAT WINDRIYATINI binti SUJARWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 57/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/47/III/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WINDRIYATINI binti SUJARWO pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB di warung milik Sdri. WINDRIYATINI binti SUJARWO yang berada di Ds. Ngrojo Kec. Bangilan Kab. Tuban, telah menyimpan, memiliki, dan menjual minuman beralkohol jenis Arak sebanyak 1/2 (setengah) botol Aqua 1000ml kepada Pembeli tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 Perda Kab Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya