Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2021/PN Tbn 1.Sugeng Mulyadi
2.Wiwik Sri Utami
PT. BPR MENTARI TERANG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHSugeng Mulyadi
2Nanang Nilson,SH,MHWiwik Sri Utami
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 950.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan dengan hukum Para Penggugat adalah debitur yang baik dan bertanggung jawab terbukti sudah pernah membayar angsuran kepada Tergugat sampai 3 X.
  3. Menolak membayar Denda / Pinalty sebesar Rp. 19.756.544,- karena tidak di perjanjikan dalam surat perjanjian.
  4. Menolak lelang yang akan dilakukan melalui KPKNL pada tanggal 9 November 2021 dan tanggal tanggal berikutnya karena nilai objek sengketa sebesar Rp. 950.000.000,- ( sembilan ratus lima puluh juta rupiah )Adapun pinjaman para Tergugat hanya sebesar Rp. 50.000.000,-
  5. Menolak lelang melalui KPKNL karena tidak terikat pada perjanjian Hak Tanggungan sebagaimana di atur dalam Undang- undang dan dalam perkara ini Terggugat tidak memiliki sertifikat Hak Tangunggan sebagaimana di atur dalam Undang- undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
  6. Menyatakan sah dan berharga Penawaran Penggugat Kembali ke pokok yaitu sebesar Rp50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).di angsur selama 1 ( satu ) tahun melalui kontinatie melalui panitera Pengadilan Negeri Tuban.
  7. Menyatakan dengan hukum bahwa Konsumen sekarang Penggugat adalah  Penggugat  yang baik, benar dan terbukti beritikad baik untuk melunasi sisa hutangnya melalui kontinatie di Pengadilan Negeri Tuban.
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara material sebesar Rp. 950.000.000.,- ( lima miliar rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  9. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara immaterial sebesar Rp. 500.000.0000,- ( limaratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  10. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM No. 439/BEJAGUNG dengan luas 184 M2 atas nama SUGENG MULYADI;
  11. Menyatakan dengan hukum tidak sah lelang yang akan di adakan tanggal 9 Nopember 2021
  12. Menyatakan sah dan berharga titipan pembayaran utang Penggugat secara kontienatie melalui pengadilan Negeri Tuban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah )
  13. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
  14. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voer baar bij vooraad) walaupun Tergugat melakukan Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali;
  15. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka terhadap  Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat memenuhi putusan Pengadilan
  16. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak