Petitum |
- Menerima Gugatan para Penggugat seluruhnya
- Menyatakan dengan hukum Para Penggugat adalah debitur yang baik dan bertanggung jawab terbukti sudah pernah membayar angsuran kepada Tergugat sampai 3 X.
- Menolak membayar Denda / Pinalty sebesar Rp. 19.756.544,- karena tidak di perjanjikan dalam surat perjanjian.
- Menolak lelang yang akan dilakukan melalui KPKNL pada tanggal 9 November 2021 dan tanggal tanggal berikutnya karena nilai objek sengketa sebesar Rp. 950.000.000,- ( sembilan ratus lima puluh juta rupiah )Adapun pinjaman para Tergugat hanya sebesar Rp. 50.000.000,-
- Menolak lelang melalui KPKNL karena tidak terikat pada perjanjian Hak Tanggungan sebagaimana di atur dalam Undang- undang dan dalam perkara ini Terggugat tidak memiliki sertifikat Hak Tangunggan sebagaimana di atur dalam Undang- undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
- Menyatakan sah dan berharga Penawaran Penggugat Kembali ke pokok yaitu sebesar Rp50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).di angsur selama 1 ( satu ) tahun melalui kontinatie melalui panitera Pengadilan Negeri Tuban.
- Menyatakan dengan hukum bahwa Konsumen sekarang Penggugat adalah Penggugat yang baik, benar dan terbukti beritikad baik untuk melunasi sisa hutangnya melalui kontinatie di Pengadilan Negeri Tuban.
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara material sebesar Rp. 950.000.000.,- ( lima miliar rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara immaterial sebesar Rp. 500.000.0000,- ( limaratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM No. 439/BEJAGUNG dengan luas 184 M2 atas nama SUGENG MULYADI;
- Menyatakan dengan hukum tidak sah lelang yang akan di adakan tanggal 9 Nopember 2021
- Menyatakan sah dan berharga titipan pembayaran utang Penggugat secara kontienatie melalui pengadilan Negeri Tuban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah )
- Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voer baar bij vooraad) walaupun Tergugat melakukan Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali;
- Bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka terhadap Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat memenuhi putusan Pengadilan
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|