Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SANAPI telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Kakek Pemohon yang bernama SANAPI tersebut diatas ke Dalam Buku atau Register yang dipentukan untuk itu, serta dapat diterbitkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Karangrejo Gg. II RT.02/RW.01 Ds. Dasin Kec. Tambak Boyo Kab. Tubanpada tanggal 06 Juni 1940 ,telah meninggal dunia orang yang bernama SANAPI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |