Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2022/PN Tbn 1.SITI CHUSNUL CHOTIMAH
2.M. NUR HALIM
3.SITI ROFIQOH
4.LIA ZAKIA EL MISKIYYA
1.TRI TJAHJO POEDJI PEBROEASTOETI
2.GITA RIZKI AMALIA
3.NOVA AULIA GHAIZANI
4.ARDHANA FAIRUZA FIRDAUS
5.SUKIMAN
6.H. MOH ALI SULTHONI,S.Ag.,M.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANI WIDAYATI SH.MHSITI CHUSNUL CHOTIMAH
2ANI WIDAYATI SH.MHM. NUR HALIM
3ANI WIDAYATI SH.MHSITI ROFIQOH
4ANI WIDAYATI SH.MHLIA ZAKIA EL MISKIYYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat
  3. Menyatakan bahwa Para Penguggat adalah Pemilik sah atas tanah sawah yang terletak di  
  4. Desa Jegulo nomor 499 Persil 92b kelas SII luas masing-masing 0.345 Da dan 0,356 Da
  5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tanpa hak menguasai,memanfaatkan,dan/atau menggarap tanah sawah objek sengketa yaitu tanah sawah yang terletak di Desa Jegulo Kecamatan Soko,Kabupaten Tuban  sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa Jegulo nomor 499 Persil 92b Kelas SII luas masing-masing 0,345 Da dan 0,356 Da adalah Perbuatan  Melawan Hukum
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 3 (tiga) kali panen dalam setahun dengan kisaran hasil Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta) pertahun secara Kontan dan seketika kepada Para Penggugat
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah sawah objek Sengketa tersebut, sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa Jegulo nomor 499 Persil 92b Kelas SII luas masing-masing 0,345 Da dan 0,356 Da
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (vit voerboor Bij vooerad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun upaya hukum lain
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara Ini
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yamg ditimbulkan dalam Perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak