Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA,SH Yanuar Walad Hamdana Bin Winarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1098 /M.5.33/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa YANUAR WALAD HAMDANA BIN WINARTO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib, PRAS (DPO) mendatangi rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan menitipkan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya. dan apabila terdakwa menjual obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, terdakwa mendapatkan upah dari PRAS (DPO) sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada Senin tanggal 15 April 2024 saksi Maslikin bin Mukslim menghubungi terdakwa melalui whatsapp ke nomor hp 083110655263 milik terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa kalau tersedia obat jenis Pil LL (dobel L), dan terdakwa menyuruh saksi Maslikin bin Mukslim untuk mengambil obat jenis Pil LL (dobel L) kerumah terdakwa. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Maslikin bin Mukslim mendatangi rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan terdakwa langsung memberikan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 20 April 2024 terdakwa dihubungi juga oleh saksi Prasetyo Nurkakim Bin Sutarno melalui whatsapp ke nomor hp 083110655263 milik terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa kalau tersedia obat jenis Pil LL (dobel L), dan terdakwa menyuruh saksi Prasetyo Nurkakim Bin Sutarno untuk mengambil obat jenis Pil LL (dobel L) kerumah terdakwa. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Prasetyo Nurkakim Bin Sutarno mendatangi rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan terdakwa langsung memberikan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa awalnya Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi bahwa banyak peredaran obat terlarang di sekitar Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban. Lalu kemudian Unit Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 22 April 2024  sekitar pukul 23.00 Wib saksi Angga Tri P dan saksi Hilbed Saputra dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendatangi rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati berupa 750 (tujuh ratus lima puluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) yang terdakwa simpan dibawah tempat tidur di dalam kamar tidur terdakwa, uang hasil penjualan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP merk Realmi Warna biru dengan nomor 083110655263 yang digunakan terdakwa untuk menghubungi pembeli  ;
  • Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03083/NOF/2024 Hari Selasa tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Deva Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Yanuar Walad Hamdana Bin Winarto dengan nomor : = 10227/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.880 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 10227/2024/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan—

 

-----------------ATAU----------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa YANUAR WALAD HAMDANA BIN WINARTO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, penndistribusian, Penelitian dan Pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian, ”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib, PRAS (DPO) mendatangi rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan menitipkan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya. dan apabila terdakwa menjual obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, terdakwa mendapatkan upah dari PRAS (DPO) sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian pada hari pada Senin tanggal 15 April 2024 dihubungi oleh saksi Maslikin bin Mukslim melalui whatsapp ke nomor hp 083110655263 milik terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa kalau tersedia obat jenis Pil LL (dobel L), dan terdakwa menyuruh saksi Maslikin bin Mukslim untuk mengambil obat jenis Pil LL (dobel L) kerumah terdakwa. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Maslikin bin Mukslim mendatangi rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan terdakwa langsung memberikan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula dan memesan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 5 (lima) butir untuk di konsumsi sendiri oleh saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula. Lalu kemudian saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula mendatangi rumah terdakwa di jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 20 April 2024 terdakwa dihubungi juga oleh saksi Prasetyo Nurkakim Bin Sutarno melalui whatsapp ke nomor hp 083110655263 milik terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa kalau tersedia obat jenis Pil LL (dobel L), dan terdakwa menyuruh saksi Prasetyo Nurkakim Bin Sutarno untuk mengambil obat jenis Pil LL (dobel L) kerumah terdakwa. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Prasetyo Nurkakim Bin Sutarno mendatangi rumah terdakwa di Dusun Katerban RT 03 RW 01 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan terdakwa langsung memberikan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Pil LL (dobel L) tersebut tidak memiliki keahlian apapun dalam bidang kefarmasian ataupun memiliki kewenangan atau ijin yang sah dalam mengedarkan obat-obatan tersebut ataupun memiliki sarana kefarmasian yang berijin, tujuan terdakwa semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan secara instan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03083/NOF/2024 Hari Selasa tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Deva Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Yanuar Walad Hamdana Bin Winarto dengan nomor : = 10227/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.880 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 10227/2024/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  jo pasal 145 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------

 

 

 

TUBAN,        Juni 2024

Pihak Dipublikasikan Ya