Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH M. SUTRISNO Bin RASIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-427/M.5.33/Eku.2/05/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa M. SUTRISNO Bin RASIDIN pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di jembatan kecil di Dsn. Dongboyo, Ds. Kedung Harjo Kec. Bangilan Kab.Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “ telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)",

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

 Bahwa terdakwa M. SUTRISNO Bin RASIDIN pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di jembatan kecil di Dsn. Dongboyo, Ds. Kedung Harjo Kec. Bangilan Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)",

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya