Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2022/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. 1.DANI WAHYUDI BIN ROKIN
2.ROKIN BIN JAMIRUN Alm
3.YONO BIN KALIS
4.RASAT BIN JAMIRUN
5.SUMBER REJEKI BIN DASIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 201/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/M.5.33/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa para Terdakwa DANI WAHYUDI BIN ROKIN, Terdakwa ROKIN Bin JAMIRUN, Terdakwa YONO Bin KALIS, Terdakwa RASAT Bin JAMIRUN, Terdakwa SUMBER REJEKI BIN DASIMIN,   pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022, atau dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Rokin RT 02 RW 01 Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa para Terdakwa DANI WAHYUDI BIN ROKIN, Terdakwa ROKIN Bin JAMIRUN, Terdakwa YONO Bin KALIS, Terdakwa RASAT Bin JAMIRUN, Terdakwa SUMBER REJEKI BIN DASIMIN,   pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022, atau dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Rokin RT 02 RW 01 Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa para Terdakwa DANI WAHYUDI BIN ROKIN, Terdakwa ROKIN Bin JAMIRUN, Terdakwa YONO Bin KALIS, Terdakwa RASAT Bin JAMIRUN, Terdakwa SUMBER REJEKI BIN DASIMIN, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022, atau dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Rokin RT 02 RW 01 Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain (penganiayaan),

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya