Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
50/Pid.C/2022/PN Tbn SUTRISNO, SH SANDRA EKA MARLINA Binti MARDJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 50/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/45/V/RES.1.12./2022/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SANDRA EKA MARLINA Binti MARDJI pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di pintu rumah di. Jl. Karang Pucang, No. 20 Sidorejo, Kec./Kab. Tuban telah melakukan tindak pidana "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain"

Sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya