Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.B/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | 1.SUMIYATUN Binti SUPARNO 2.SUTRINI Binti SUPARNO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 98/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jun. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 540/M.5.33/Eku.2/06/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa I SUMIYATUN Binti SUPARNO bersama-sama dengan terdakwa II SUTRINI Binti SUPARNO pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat di Jalan Desa Bulujowo atau di Depan Rumah Korban WEDOK Binti URIP Ds. Bulujowo Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memeriksa perkara ini “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan luka-luka”. --------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ----------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |