Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH 1.SUMIYATUN Binti SUPARNO
2.SUTRINI Binti SUPARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 540/M.5.33/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I SUMIYATUN Binti SUPARNO bersama-sama dengan terdakwa II SUTRINI Binti SUPARNO pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat di Jalan Desa Bulujowo atau di Depan Rumah Korban WEDOK Binti URIP Ds. Bulujowo Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memeriksa perkara ini “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan luka-luka”.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya