Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2022/PN Tbn CIPTO DWI LEKSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

------------------------------------------------M E N E T A P K A N ----------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LU-21062021-0018 tertanggal 21 Juni 2021 tentang bulan kelahiran anak Pemohon yang Tercatat 14 Januari 2020 dilakukan perubahan menjadi 14 Maret 2020;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. Atau mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak