Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Tbn ANGGA FAJAR SETIAWAN, S.H. Mohammad Falentin Anggono Bin Samiaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2577/M.5.33/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD FALENTIN ANGGONO Bin SAMIAJI, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2024 bertempat di parkiran kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Tuban yang beralamat di Jalan Manunggal Nomor 8 Kelurahan Panyuran, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, telah dengan sengajamengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB awalnya terdakwa MOHAMMAD FALENTIN ANGGONO Bin SAMIAJI sedang bertugas bersama saudara ZAKI MUBAROK sebagai security di kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Tuban. Lalu sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa berkeliling di sekitar parkiran kantor dan melihat beberapa kendaraan sepeda motor yang terparkir di tempat tersebut. Pada saat itu Terdakwa melihat kunci yang masih menempel di sepeda motor milik Saksi Korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN merk Honda Vario 125 warna hitam dengan plat nomor polisi N 3818 FAV yang terparkir di kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Tuban sehingga Terdakwa mencabut kunci motor tersebut. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik saudara ZAKI MUBAROK dan pergi menggandakan kunci tersebut di tukang kunci depan toko helm Borobudur, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Selanjutnya saat kondisi kantor sedang sepi sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa mengambil sepeda motor Saksi Korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN menggunakan kunci palsu yang sudah terdakwa gandakan sebelumnya dan membawa motor tersebut pulang ke rumah terdakwa di Lingkingan Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa MOHAMMAD FALENTIN ANGGONO Bin SAMIAJI menghubungi Saudara BOY BEREK menggunakan HP milik ibu Terdakwa karena berencana pergi ke Kota Malang Jawa Timur.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat saksi korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN kehilangan sepeda motor, Saksi Korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di tempat parkir kantor Badan Pusat Statistik bahwa sekira pukul 12.31 WIB sepeda motor milik saksi korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN telah diambil dan dibawa kabur terdakwa MOHAMMAD FALENTIN ANGGONO Bin SAMIAJI. Setelah itu saksi korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN melaporkan terdakwa MOHAMMAD FALENTIN ANGGONO Bin SAMIAJI ke Polres Tuban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa memfoto sepeda motor milik saksi korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN dan pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 Terdakwa memposting foto sepeda motor milik saksi korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN di akun facebook milik saudara BOY BEREK karena terdakwa MOHAMMAD FALENTIN ANGGONO Bin SAMIAJI tidak memiliki akun facebook dan HP (handphone).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bertemu (COD) dengan pembeli di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur dan Terdakwa menjual motor milik Saksi Korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN merk Honda Vario 125 warna hitam dengan plat nomor polisi N 3818 FAV kepada pembeli tersebut seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa MOHAMMAD FALENTIN ANGGONO Bin SAMIAJI, saksi korban ZAIDATUL MA’RIFAH Binti ZAINAL ARIFIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya