Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/LH/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Anto Bin Gunoreso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 7/Pid.B/LH/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 38/M.5.33/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANTO BIN GUNORESO bersama-sama dengan Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO), Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di  petak 34e RPH Dikir BKPH Ngulahan KPH Jatirogo di Ds. Dikir, Kec. Tambakboyo, Kab Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekira pukul 15.30 Wib Sdr. MAJI (DPO) mendapatkan pesanan kayu jati sebanyak 4 (empat) batang dengan ukuran panjang 470 (empat ratus tuju puluh)  Cm, kemudian  Sdr. MAJI (DPO) mengumpul teman-temannya yaitu Terdakwa ANTO BIN GUNORESO, Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO), Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) di Kandang sapi milik Sdr. MAJI (DPO) yang beralamatkan Dsn Dukuhan Ds. Sekaran, Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, dan pada saat itu Sdr. MAJI (DPO) menyampaikan bila dirinya mempunyai pesanan 4 (empat) batang ukuran 30 (tiga puluh) persegi dengan ukuran panjang 470 (empat ratus tuju puluh)  Cm dengan harga Rp. 7.000.000,- (tuju juta rupiah) per batangnya.
  • Bahwa kemudian saat itu Sdr. MAJI (DPO) yang menentukan sasaran lokasi pencurian pohon jati tersebut yaitu di lokasi kawasan hutan yang masuk wilayah Ds Dikir Kec tambak Boyo Kab Tuban, setelah itu Sdr. MAJI (DPO) membagi tugas nya dengan rincian pembagian, yang bertugas menebang pohon kayu jati sebanyak 4 (empat) orang yakni Sdr. MAJI (DPO),  Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO). Sedangkan yang bertugas mengangkut pohon kayu jati setelah di tebang adalah sebanyak 8 (delapan) orang yakni Terdakwa ANTO BIN GUNORESO, Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO).
  • Bahwa keesokan hari nya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib untuk 4 (empat) orang yang bertugas menebang kayu yang bernama Sdr. MAJI (DPO),  Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) berangkat terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan hutan di Ds Dikir Kec tambak boyo Kab Tuban sambil membawa peralatan.
  • Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Sdr. MAJI (DPO) menelpon  Sdr. AGUS T (DPO) yang mengabari atau memberitahukan jika pohon kayu jati yang di tebang sudah roboh, kemudian setelah mendapatkan kabar tersebut itu Terdakwa ANTO BIN GUNORESO bersama  Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO) langsung berangkat menuju ke dalam kawasan hutan yang masuk wilayah Ds Dikir Kec tambak boyo kab Tuban
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ANTO BIN GUNORESO bersama  Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO) sampai di tempat atau lokasi penebangan pohon kayu jati tersebut yaitu di kawasan hutan masuk wilayah Ds Dikir Kec tambak Boyo Kab Tuban dan pada saat itu  Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO) bertemu dengan 4 (empat) orang yang bertugas menebang pohon kayu jati yakni Sdr. MAJI (DPO),  Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) dan pada saat itu 1 (satu) pohon jati sudah berhasil di tebang dan telah dipotong menjadi potongan sebanyak 3 (Tiga) batang dengan ukuran panjang 480 (empat ratus delapan puluh) , 470 (empat ratus tuju puluh) dan 320 (tiga ratus dua puluh) Cm, setelah itu ke Terdakwa bersama kesebelas orang tersebut berusaha untuk mengangkat pohon kayu jati hasil tebang tersebut di atas Gerobak,  selanjutnya para pelaku (12 pelaku) di grebek oleh petugas Perhutani dan selanjutnya para pelaku melarikan diri namun Terdakwa ANTO BIN GUNORESO tertangkap dan dapat diamankan oleh petugas Perhutani sedangkan 11 (Sebelas) orang lainya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dkk, pihak Perhutani menderita kerugian ditafsir sebesar kurang lebih Rp 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf  b UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 37 angka 12 UU 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHP.------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANTO BIN GUNORESO bersama-sama dengan Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO), Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di  petak 34e RPH Dikir BKPH Ngulahan KPH Jatirogo di Ds. Dikir, Kec. Tambakboyo, Kab Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekira pukul 15.30 Wib Sdr. MAJI (DPO) mendapatkan pesanan kayu jati sebanyak 4 (empat) batang dengan ukuran panjang 470 (empat ratus tuju puluh)  Cm, kemudian  Sdr. MAJI (DPO) mengumpul teman-temannya yaitu Terdakwa ANTO BIN GUNORESO, Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO), Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) di Kandang sapi milik Sdr. MAJI (DPO) yang beralamatkan Dsn Dukuhan Ds. Sekaran, Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, dan pada saat itu Sdr. MAJI (DPO) menyampaikan bila dirinya mempunyai pesanan 4 (empat) batang ukuran 30 (tiga puluh) persegi dengan ukuran panjang 470 (empat ratus tuju puluh)  Cm dengan harga Rp. 7.000.000,- (tuju juta rupiah) per batangnya.
  • Bahwa kemudian saat itu Sdr. MAJI (DPO) yang menentukan sasaran lokasi pencurian pohon jati tersebut yaitu di lokasi kawasan hutan yang masuk wilayah Ds Dikir Kec tambak Boyo Kab Tuban, setelah itu Sdr. MAJI (DPO) membagi tugas nya dengan rincian pembagian, yang bertugas menebang pohon kayu jati sebanyak 4 (empat) orang yakni Sdr. MAJI (DPO),  Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO). Sedangkan yang bertugas mengangkut pohon kayu jati setelah di tebang adalah sebanyak 8 (delapan) orang yakni Terdakwa ANTO BIN GUNORESO, Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO).
  • Bahwa keesokan hari nya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib untuk 4 (empat) orang yang bertugas menebang kayu yang bernama Sdr. MAJI (DPO),  Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) berangkat terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan hutan di Ds Dikir Kec tambak boyo Kab Tuban sambil membawa peralatan.
  • Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Sdr. MAJI (DPO) menelpon  Sdr. AGUS T (DPO) yang mengabari atau memberitahukan jika pohon kayu jati yang di tebang sudah roboh, kemudian setelah mendapatkan kabar tersebut itu Terdakwa ANTO BIN GUNORESO bersama  Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO) langsung berangkat menuju ke dalam kawasan hutan yang masuk wilayah Ds Dikir Kec tambak boyo kab Tuban
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ANTO BIN GUNORESO bersama  Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO) sampai di tempat atau lokasi penebangan pohon kayu jati tersebut yaitu di kawasan hutan masuk wilayah Ds Dikir Kec tambak Boyo Kab Tuban dan pada saat itu  Sdr. AGUS T (DPO), Sdr. SUSANTO alias ROMO (DPO), Sdr. ENDRIK, SARDI (DPO), Sdr. SARMIN (DPO), Sdr. GONDO (DPO), Sdr. SUTIONO (DPO) bertemu dengan 4 (empat) orang yang bertugas menebang pohon kayu jati yakni Sdr. MAJI (DPO),  Sdr. HARIONO (DPO), Sdr. TIK  ALIAS TIK SURO (DPO), dan Sdr. NO ALIAS NO GANTONG (DPO) dan pada saat itu 1 (satu) pohon jati sudah berhasil di tebang dan telah dipotong menjadi potongan sebanyak 3 (Tiga) batang dengan ukuran panjang 480 (empat ratus delapan puluh) , 470 (empat ratus tuju puluh) dan 320 (tiga ratus dua puluh) Cm, setelah itu ke Terdakwa bersama kesebelas orang tersebut berusaha untuk mengangkat pohon kayu jati hasil tebang tersebut di atas Gerobak,  selanjutnya para pelaku (12 pelaku) di grebek oleh petugas Perhutani dan selanjutnya para pelaku melarikan diri namun Terdakwa ANTO BIN GUNORESO tertangkap dan dapat diamankan oleh petugas Perhutani sedangkan 11 (Sebelas) orang lainya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dkk, pihak Perhutani menderita kerugian ditafsir sebesar kurang lebih Rp 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 37 angka 12 UU 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya