Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2021/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | YUSEP TRI SUBIJANTO, SE., bin SAMSI HADI SISWOYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Feb. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-195/M.5.33.3/Enz.2/02/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa YUSEP TRI SUBIJANTO, SE., bin SAMSI HADI SISWOYO pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di tepi jalan Terosobo Kec. Krian Kab. Sidoarjo, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDIAIR ---------- Bahwa terdakwa YUSEP TRI SUBIJANTO, SE., bin SAMSI HADI SISWOYO pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kost Emita No. B 08 Jl. Kerinci Perum Puri Indah Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. DAN KEDUA --------- Bahwa terdakwa YUSEP TRI SUBIJANTO, SE., bin SAMSI HADI SISWOYO pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kost Emita No. B 08 Jl. Kerinci Perum Puri Indah Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |