Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama RUSBAN telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama RUSBAN tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Leranwetan RT.04/RW.01 Ds. Leranwetan Kec. Palang Kab.Tuban pada tanggal 18 Januari 1993, telah meninggal dunia orang yang bernama RUSBAN;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |