Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H 1.M. Zaenuri Bin Sanuri
2.M. Abdul Mutholib Bin Lasmari (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3016/M.5.33/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa II M. ABDUL MUTHOLIB Bin LASMARI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di depan warkop Warmindo JI. Jambu Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bertemu dengan Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) di warung kopi Warmindo Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban kemudian Terdakwa M ABDUL MUTOLIB Bin LASMAR (Alm) menawarkan kepada Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bahwa Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) memiliki pil Y untuk dijual bersama sama;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI membeli Pil Y tersebut dari RUDI (DPO/ Belum tertangkap) yang berlamatkan di Taman pelangi Kota Surabaya dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan 300 (Tiga Ratus) butir pil Y;
  • Kemudian Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bersama dengan Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) sepakat akan menjual Pil Y tersebut secara bersama sama dengan kesepakatan bahwa Setiap 300 (tiga ratus ) butir pil Y tersebut habis terjual maka keuntungan tersebut sesuai kesepakatan di bagi menjadi dua, setelah mendapatkan obat jenis Pil Y tersebut kemudian para terdakwa menjual obat jenis pil Y tersebut di warung kopi Warmindo Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban kepada Saksi MOCH. FERRY SYAEFUDDIN Bin SUWITO dan Saksi WAHYU PURNOMO Bin SUKINAR;
  • Bahwa Saksi MOCH. FERRY SYAEFUDDIN Bin SUWITO pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB membelu sebanyak 30 butir pil Y dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm), selain itu Saksi  WAHYU PURNOMO Bin SUKINAR sudah pernah membeli pil Y dari Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) sejak 3 (tiga) bulan yang lalu namun lupa tepatnya sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kembali membeli  pil Y dari Terdakwa M ZAENURI Bin SANUSI pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Warung Kopi Warmindo Jl. Jambu, Kel. Perbon, Tuban (tempat Terdakwa M ZAENURI Bin SANUSI bekerja) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Oktober sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan warkop Warmindo JI. Jambu Kel. Perbon, Kec/ Kab. Tuban, datang petugas dari Satresnarkoba menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kemudian mengamankan para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 160 (Seratus Enam Puluh) butir obat jenis Obat pil Y,
  2. Uang hasil penjualan obat jenis Obat pil Y sebesar Rp250.000- (Dua Ratus Ribu rupiah),
  3. 1 (Satu) HP merk redmi note warna Abu-Abu dengan nomor : 085738553298,
  4. 1 satu kresek warna putih, 1 (Satu) disita dari tanggan saya,
  5. 1(Satu) HP merk Samsung Galax warna Kuning dengan nomor : 085608617487,
  6. Uang hasil penjualan obat jenis Obat pil Y sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) di sita dari Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm). 
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil Y yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 08480/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24994/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Pil Y yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.-

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa II M. ABDUL MUTHOLIB Bin LASMARI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di depan warkop Warmindo JI. Jambu Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bertemu dengan Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) di warung kopi Warmindo Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban kemudian Terdakwa M ABDUL MUTOLIB Bin LASMAR (Alm) menawarkan kepada Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bahwa Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) memiliki pil Y untuk dijual bersama sama;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI membeli Pil Y tersebut dari RUDI (DPO/ Belum tertangkap) yang berlamatkan di Taman pelangi Kota Surabaya dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan 300 (Tiga Ratus) butir pil Y;
  • Kemudian Terdakwa I M. ZAENURI Bin SANUSI bersama dengan Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) sepakat akan menjual Pil Y tersebut secara bersama sama dengan kesepakatan bahwa Setiap 300 (tiga ratus ) butir pil Y tersebut habis terjual maka keuntungan tersebut sesuai kesepakatan di bagi menjadi dua, setelah mendapatkan obat jenis Pil Y tersebut kemudian para terdakwa menjual obat jenis pil Y tersebut di warung kopi Warmindo Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban kepada Saksi MOCH. FERRY SYAEFUDDIN Bin SUWITO dan Saksi WAHYU PURNOMO Bin SUKINAR;
  • Bahwa Saksi MOCH. FERRY SYAEFUDDIN Bin SUWITO pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB membelu sebanyak 30 butir pil Y dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm), selain itu Saksi  WAHYU PURNOMO Bin SUKINAR sudah pernah membeli pil Y dari Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm) sejak 3 (tiga) bulan yang lalu namun lupa tepatnya sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kembali membeli  pil Y dari Terdakwa M ZAENURI Bin SANUSI pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Warung Kopi Warmindo Jl. Jambu, Kel. Perbon, Tuban (tempat Terdakwa M ZAENURI Bin SANUSI bekerja) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Oktober sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan warkop Warmindo JI. Jambu Kel. Perbon, Kec/ Kab. Tuban, datang petugas dari Satresnarkoba menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kemudian mengamankan para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 160 (Seratus Enam Puluh) butir obat jenis Obat pil Y,
  2. Uang hasil penjualan obat jenis Obat pil Y sebesar Rp250.000- (Dua Ratus Ribu rupiah),
  3. 1 (Satu) HP merk redmi note warna Abu-Abu dengan nomor : 085738553298,
  4. 1 satu kresek warna putih, 1 (Satu) disita dari tanggan saya,
  5. 1(Satu) HP merk Samsung Galax warna Kuning dengan nomor : 085608617487,
  6. Uang hasil penjualan obat jenis Obat pil Y sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) di sita dari Terdakwa II M ABDUL MUTOLIB Bin LASMARI (Alm). 
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil Y yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 08480/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24994/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Pil Y yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya