Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2017/PN Tbn YUNIATI UNDARTI, SH KISWANTO Bin SUTIKNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/O.5.32/Euh.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di dalam warung milik terdakwa Jalan M. Sudiro Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO menjual/mengedarkan pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH tanpa memiliki ijin edar yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal namanya oleh terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Gg. Sadar Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 butirnya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per 10 butirnya kepada setiap orang yang membutuhkan dengan cara pembeli datang ke warung milik terdakwa Jalan M. Sudiro Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban selanjutnya terdakwa melayani pembeli pil carnophen sesuai jumlah yang dibeli, dari hasil penjualan pil carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk setiap 10 butirnya, sebelumnya terdakwa sudah berhasil menjual pil carnophen sebanyak kurang lebih 30 butir (tiga puluh).

Kemudian sesaat setelah terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO menjual/mengedarkan pil carnophen, datang petugas dari Polres Tuban saksi Andika Catur dan saksi Sutikno yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual pil carnophen, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan diwarung terdakwa menemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH yang disimpan dalam kaleng roti merk Columbia wrna merah, uang hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) kaleng roti merk Columbia wrna merah, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil  pemeriksaan  PUSLABFOR LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA,  sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5116/NOF/2017 tanggal 2 Juni 2017, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 6299/2017/NOF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

Karisoprodol,  Mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;

Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -------------------------

------------------------------------------------------   A T A U  ------------------------------------------------------

 

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di dalam warung milik terdakwa Jalan M. Sudiro Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO menjual/mengedarkan pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH tanpa memiliki ijin edar yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal namanya oleh terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Gg. Sadar Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 butirnya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per 10 butirnya kepada setiap orang yang membutuhkan dengan cara pembeli datang ke warung milik terdakwa Jalan M. Sudiro Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban selanjutnya terdakwa melayani pembeli pil carnophen sesuai jumlah yang dibeli, dari hasil penjualan pil carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk setiap 10 butirnya, sebelumnya terdakwa sudah berhasil menjual pil carnophen sebanyak kurang lebih 30 butir (tiga puluh).

Kemudian sesaat setelah terdakwa KISWANTO Bin SUTIKNO menjual/mengedarkan pil carnophen, datang petugas dari Polres Tuban saksi Andika Catur dan saksi Sutikno yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual pil carnophen, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan diwarung terdakwa menemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH yang disimpan dalam kaleng roti merk Columbia wrna merah, uang hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) kaleng roti merk Columbia wrna merah, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil  pemeriksaan  PUSLABFOR LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA,  sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5116/NOF/2017 tanggal 2 Juni 2017, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 6299/2017/NOF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

Karisoprodol,  Mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;

Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya