Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Tbn BANK NUSAMBA BRONDONG CABANG TUBAN 1.Ardika Oktavianto
2.: Kasiyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.945.331,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang Tanggal 20 Januari 2023 No. 47 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT , TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menyatakan SAH dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
  • Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan SHM nomor 01500 seluas 140 m2 dengan nomor surat ukur 01330/Kesamben/2019 Tanggal 13 Februari 2019 atas nama Kasiyem ( TERGUGAT II ), yang terletak di Desa Kesamben Kec. Plumpang Kab. Tuban, Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa.  
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang Tanggal 20 Januari 2023 No. 47.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT yang harus segera  secara kontan dan seketika, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tanggal 20 Januari 2023 Nomor 47, sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp. 132.945.331,- ( seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah ) dengan rincian :

Hutang Pokok                    : Rp.    116.250.000,-

Hutang Bunga                    : Rp.      11.020.173,-

Denda                                   : Rp.        5.675.158,-

Jumlah tersebut akan bertambah jika melebihi tanggal yang tersebut diatas.

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkannya :

berupa Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan SHM nomor 01500 seluas 140 m2 dengan nomor surat ukur 01330/Kesamben/2019 Tanggal 13 Februari 2019 atas nama Kasiyem ( TERGUGAT II ), yang terletak di Desa Kesamben Kec. Plumpang Kab. Tuban.

  1. Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada Penggugat  maka obyek sengketa yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses lelang.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak