Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2021/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH KEVIN AKSAL PRATAMA BIN KEMAL ARYADI ERFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-894/M.5.33/Eku.2/08/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa KEVIN AKSAL PRATAMA BIN KEMAL ARYADI ERFAN, pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tegalrejo RT 02 RW 08 Ds. Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”

Perbuatan terdakwa KEVIN AKSAL PRATAMA BIN KEMAL ARYADI ERFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa KEVIN AKSAL PRATAMA BIN KEMAL ARYADI ERFAN, pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tegalrejo RT 02 RW 08 Ds. Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”

Perbuatan terdakwa KEVIN AKSAL PRATAMA BIN KEMAL ARYADI ERFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya