Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan AKTA PERJANJIAN JUAL BELI TAKE-OVER KREDIT PERUMAHAN tertanggal 4 Juli 2017 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan WANPRESTASI yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa RUMAH Blok C-33 pada Perumahan Grand Permata Safire dengan Sertifikat Hak Milik No. 1912 Terletak Di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kab. Jombang senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama Istifa Ni’ma Ilahi (alm). adalah milik PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN JUAL BELI TAKE-OVER KREDIT PERUMAHAN tertanggal 4 Juli 2017;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi PERJANJIAN JUAL BELI TAKE-OVER KREDIT PERUMAHAN tertanggal 4 Juli 2017;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengurus balik nama Tanah dan Bangunan RUMAH Blok C-33 pada Perumahan Grand Permata Safire sampai menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1912 Terletak Di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kab. Jombang atas nama Istifa Ni’ma Ilahi (alm) kepada PENGGUGAT setelah melunasi segala kewajibannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan/sita marital dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|