Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2023/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH RUDIANTO bin RASAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-05/M.5.33/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa ia terdakwa RUDIANTO Bin RASAL pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 16.30Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2022, bertempat di Kantor Rental tepatnya di Jalan Pahlawan No.19 Kel.Kebonsari, Kec.Tuban. Kab.Tuban atau setidak- tidaknya pada tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal muslihat maupun dengan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 oktober 2022 sekira pukul 16.30 wib terdakwa Rudianto Bin Rasal pergi menuju Rental Agam Trans yang beralamat di Jalan pahlawan No.19  Kel Kebonsari, kec. Tuban, Kab. Tuban, akan tetapi sebelumnya terdakwa melakukan konfirmasi dengan pemilik AGAM TRANS yaitu yang bernama Muhammad Choirul Anam dengan tujuan untuk meyewa satu unit mobil yang akan dipergunakan untuk acara keluarga di Jombang selama 6 (enam) jam dengan harga sewa sebasar Rp.450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi pada saat itu terdakwa Rudianto Bin Rasal  baru membayar uang muka sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah mengembalikan satu mobil Toyota Innova tersebut dan selanjutnya  terdakwa Rudianto Bin Rasal diberikan satu unit mobil Toyota Innova All New 2,4 G M/T Diesel warna Attitude Black Mica dengan Nopol  S-1322-ED tahun 2020 STNK an Junia Istiqomah alamat Ds.Cendoro,Kec.Palang,Kab,Tuban, kemudian terdakwa membawa mobil Toyota Innova tersebut dan sekitar pukul 20.00 Wib GPS yang terpasang dimobil tersebut dilepas di Jalan Raya Dander Ds. Ngrasah,Kec.Dander Kab.Bojonegoro.
    • Bahwa setelah terdakwa Rudianto Bin Rasal membawa mobil Toyota Innova yang disewa tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan Yoto, Saudara Nur dan saudara Udin dihalaman indomart dan setelah itu terdakwa bersama sama dengan Yoto, Saudara Nur dan Udin berangkat menuju SPBU Rengel dengan tujuan untuk mengadaikan satu unit mobil Toyota Innova Alli New 2,4 G M/T Diesel warna Attitude Blavk Mice dengan Nopol S-1322-ED STNK an Junia Istiqomah milik Muhammad Choirul Anam yang telah disewa oleh terdakwa tersebut dan mobil Toyota Innova tersebut digadaikan  kepada orang lain dengan harga gadai sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah)  akan tetapi uang tersebut langsung dipotong bunganya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tinggal 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa selanjutnya uang hasil mengadaikan mobil Toyota Innova milik Muhammad Choirul Anam tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa
    • Bahwa terdakwa Rudianto Bin Rasal telah menyewa mobil Toyota Innova All New 2,4 G M/T Diesel warna Attitude Black Mica dengan Nopol S-1322-ED Tahun 2020 milik Muhammad Choirul Anam tersebut ternyata tidak dikembalikan melainkan mobil Toyota Innova tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seijin pemiliknya yaitu Muhammad Choirul Anam,
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rudianto Bin Rasal tersebut saksi korban Muhhamad Choirul Anam mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah)

------- Perbuatan terdakewa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa RUDIANTO Bin RASAL pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan pertama, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa kendaraan Toyota Innova All New 2,4 G M/T Diesel warna Attitude Black Mica dengan No Pol S-1322-ED Tahun 2022 yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yakni milik Sdr, Muhammad Choirul Anam dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut 

    • Bahwa terdakwa Rudianto Bin Rasal pada hari Sabtu tanggal 22 oktober 2022 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa datang ke kantor Rental yang beralamatkan di Jalan Pahlawan no. 19 Kel kebonsari, Kec, Tuban, Kab. Tuban dengan tujuan untuk menyewa mobil Toyota Innova All new 2,4 G M/T Diesel warna Attitude Black Mica dengan No Pol S-1322-ED Tahun 2022 STNK an Junia Istiqomah milik Muhammad Choirtul Anam dan mobil Toyota Innova tersebut  akan dipergunakan untuk Taziah didaerah jombang selama 6 (enam) jam dengan biaya sewa sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa Rudianto Bin Rasal baru membayar uang muka sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan sisanya akan dibayar setelah mobil dikembalikan dan setelah terdakwa Rudianto Bin Rasal membawa mobil Toyota Innova milik Muhammad Choirul Anam tersebut ternyata tidak dikembalikan oleh terdakwa melainkan mobil Toyota Innova tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) akan tetapi uang tersebut langsung dipotong bunganya sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) tinggal Rp.36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa selanjutnya uang hasil mengadaikan mobil Toyota Innova tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa.
    • Bahwa terdakwa Rudianto Bin Rasal telah menyewa mobil Toyota Innova All New 2,4 G M/T Diesel warna Attitude Black Mica dengan No Pol S-1322-ED Tahun 2022 milik Muhammad Choirul Anam tersebut ternyata tidak dikembalikan melainkan mobil Toyota Innova tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seijin pemiliknya yaitu Muhammad Choirul Anam
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rudianto Bin Rasal tersebut saksi korban Muhammad Choirul Anam mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya