| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan unit kendaraan bermotor Merk/Jenis : R4 XL 7 Alpha A/T. warna /Tahun: Cool Black/2021 Nomor Rangka : MHYANC22SMJ111621. dengan Nomor Mesin : K15BT1296151, Nomor Polisi : S 1627 EU kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil
- Kewajiban pokok Rp. 317.188.000,- ( Tiga Ratus Tuju Belas Juta Rupiah Seratus Delapan puluh Delapan Ribu Rupiah);
- Kerugian inmateriil
- Bahwa akibat ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat, menyebabkan terganggunya stabilitas keuangan Penggugat, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 317.188.000,- + Rp. 100.000.000, = Rp. 417.188.000,- (empat ratus tujuh belas juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa agar gugatan sederhana ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan demi menghindari Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaanya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan yang bernilai, yang merupakan milik Tergugat sebagaimana alamat tempat tinggal Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini;
|