| Dakwaan |
-
Bahwa pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, Terdakwa ROMANDONI bin Alm. Muhadi mengemudikan bus PO Berlian Jaya Nomor Polisi K-7280-OB melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Parengan–Jatirogo, tepatnya di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dengan membawa 2 (dua) penumpang dan didampingi seorang kernet. Ketika melewati tikungan ke kiri yang sedikit menanjak, Terdakwa mengambil haluan ke kanan sehingga masuk ke lajur berlawanan dengan alasan menghindari roda bus keluar dari badan jalan.
-
Pada saat bersamaan, dari arah timur ke barat melaju sepeda motor Honda Beat B-4145-TIP yang dikendarai Korban WASRIYATUN berboncengan dengan Korban DILLA PUJI MAHARANI, bus yang dikemudikan Terdakwa telah masuk ke jalur lawan arah sehingga Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut. Benturan antara pojok depan kanan bus dengan bagian depan samping kanan sepeda motor menyebabkan kedua korban terlempar ke bahu jalan dan mengalami luka di bagian kepala. Warga dan petugas kemudian mengevakuasi para korban ke RSUD Bojonegoro.
-
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban WASRIATUN meninggal dunia; hal ini dikuatkan Surat Kematian Nomor 440/1796/412.202.38/2025 yang dikeluarkan RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesnoemo dan ditandatangani dr. Hastin Novia M.H., Sp.FM, yang menyatakan tanggal dan waktu meninggal 20 Juni 2025 pukul 07.00 WIB; serta Visum Et Repertum Jenazah No. RSSB 20250604 tanggal 21 Juni 2025 oleh rumah sakit yang sama, dengan kesimpulan:sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No. RSSB 20250604 tanggal 21 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesnoemo dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa terhadap jenazah korban WASRIYATUN, diperoleh kesimpulan:
-
Jenazah berjenis kelamin perempuan, berumur antara lima puluh hingga lima puluh empat tahun, dengan panjang badan 160 cm dan berat badan 48 kg, kulit sawo matang dan kesan gizi cukup,
-
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
-
pucat pada kelopak mata, mukosa mulut, ujung-ujung jari dan kuku tangan serta kaki;
-
perdarahan pada hidung dan mulut;
-
memar pada mata kiri dan anggota gerak atas;
-
luka lecet pada dahi, perut, dan anggota gerak atas;
-
luka robek pada dahi kanan dan anggota gerak bawah kanan;
-
serta patah tulang terbuka pada anggota gerak bawah kanan, yang seluruhnya merupakan akibat kekerasan tumpul, dengan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Luka tersebut akibat kekerasan tumpul
3. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
-
Bahwa selanjutnya, akibat perbuatan Terdakwa, Korban DILLA PUJI MAHARANI juga meninggal dunia; hal ini dikuatkan Surat Kematian Nomor 440/1797/412.202.38/2025 yang dikeluarkan RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesnoemo dan ditandatangani dr. Hastin Novia M.H., Sp.FM, yang menyatakan tanggal meninggal 20 Juni 2025, serta hasil Visum Et Repertum Jenazah No. RSSB 20250605 tanggal 21 Juni 2025 terhadap jenazah korban DILLA PUJI MAHARANI, diperoleh kesimpulan
-
jenazah berjenis kelamin perempuan, berumur antara lima belas hingga dua puluh tahun, dengan panjang badan 154 cm dan berat badan 38 kg, kulit sawo matang dan kesan gizi kurang
-
Pada pemeriksaan luar ditemukan
-
pucat pada kelopak mata, mukosa mulut, ujung-ujung jari dan kuku tangan serta kaki;
-
perdarahan pada hidung dan mulut;
-
memar pada mata kanan;
-
serta luka lecet pada dahi, mata kanan, hidung, mulut, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, yang seluruhnya merupakan akibat kekerasan tumpul, dan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Luka tersebut akibat kekerasan tumpul
3. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam |