Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Tbn | DEWI SUSILOWATI | 1.DARMA BINTI MADEKAN 2.KHOIRU BINTI MADEKAN 3.SHODIKUN BIN MADEKAN 4.ENDANG MEI WIDARTI BINTI MADEKAN 5.DARPITO BIN DASIR 6.SIGIT DARAMAWAN BIN TARSAN 7.TARSAN/ACHMAD CHOIRUDDIN BIN TARSAN 8.SULIKIN BIN MASRUP |
Pengiriman Berkas PK |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2022/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan penggugat Seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum satu bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli Tanah Yasan Pada tanggal 05 Februari 2014 di hadapan saksi – saksi yang di ketahui / dihadapan Kepala Desa sebagaimana catatan yang ada pada Buku Leter C. Desa No. 677 persil 13 D II seluas 8.738 m2, yang terletak/lokasi Desa Boncong RT/RW/004/002 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
adalah milik PENGGUGAT/DEWI SUSILOWATI; 3. Menyatakan dan Menetapkan kepada penggugat atas tanah tersebut dapat di proses ke sertifikat atas nama Dewi Susilowati tanpa persetujuan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII atau dari pihak manapun, terhadap bidang tanah yang tercatat pada Buku Leter C. Desa No. 677 persil 13 D II seluas 8.738 m2 yang terletak Desa Boncong RT/RW/004/002 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tersebut; 4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
S U B D S I D A I R
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |