Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIFIN BIN PANIRAN bersama-sama dengan Sdr. DIDIK (DPO), dan Sdr. AGUS TRI (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di area dalam gudang Pool Palet Cargo baru yang beralamatkan di Ds. Tlogowaru Kec Merak urak Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat, atau untuk sampai pada barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu dan pakaian jabatan palsu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4,5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |