Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2023/PN Tbn BUDI YULIANTO, SH WARSIYAT Binti WASIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 27/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/28/III/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WARSIYAT Binti WASIS pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di warung milik Sdri. WARSIYAT Binti WASIS yang berada di pinggir jalan raya menuju pabrik PT Semen Indonesia turut Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, telah menyimpan, memiliki dan menjual minuman beralkohol Bir Bintang dengan ukuran 620ml kepada Pembeli tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dan 3 Perda Kab Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya