Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama THOHIR, TOHIR dan A. TOHIR adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah A. TOHIR;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 1525/DK/2000 tertanggal 20 April 2000 tentang nama Pemohon yang Tercatat TOHIR dilakukan perubahan menjadi A. TOHIR;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)
Atas terkabulnya permohonan ini saya disampaikan terima kasih. |