Petitum |
---------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama HARIATI, HARIYATI dan HARYATI adalah satu orang yang sama, (satu) yakni Pemohon. Dan nama yang benar dipakai sekarang adalah HARYATI.
- Menyatakan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendataan dan Kependudukan Kabupaten Tuban Nomor 274/DK/1993 tanggal 21 April 1993 tentang nama pemohon di dalam akta kelahiran pemohon tercatat HARIYATI dilakukan perubahan menjadi HARYATI,
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |