Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2020/PN Tbn 1.Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah LPDB KUMKM
2.LPDB-KUMKM
1.CV WIDJAYA
2.KOK HENDRIK
3.MURTINI
4.SUPRIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RYAN MICHAEL WAKE, S.H.Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah LPDB KUMKM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------

 

DALAM PROVISI

  1. Mohon Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda bergerak milik Para Tergugat berdasarkan Akta Penjaminan Perorangan (Personal Guarantee) No. 5 Tanggal 07 Februari 2017 sebelum ada putusan mengenai pokok perkara serta sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang terletak sesuai dengan alamat domisili :
    1. Kok Hendrik (Tergugat II);

di Jl. Sunan Kudus, RT. 003/RW. 002, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

  1. Murtini (Tergugat III);

di Jl. Sunan Kudus, RT. 003/RW. 002, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

  1. Supriyo (Tergugat IV);

di Jl. DK Sampang, RT. 002/RW. 002, Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 00254/Desa Merkawang dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1355/Desa Latsari apabila ada pengalihan hak dari Para Tergugat kepada pihak lainnya.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melanggar janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan :
  1. Akta Perjanjian Pinjaman No. 2 Tanggal 07 Februari 2017;
  2. Akta Pengakuan Hutang No. 3 Tanggal 07 Februari 2017;
  3. Akta Jaminan Fidusia No. 4 Tanggal 07 Februari 2017;
  4. Akta Penjaminan Perorangan (Personal Guarantee) No. 5 Tanggal 07 Februari 2017;
  5. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 6 Tanggal 07 Februari 2017 terkait Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) untuk Sertifikat Hak Milik No. 00254/Desa Merkawang dengan Nilai Hak Tanggungan Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah); dan
  6. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 7 Tanggal 07 Februari 2017 terkait Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) untuk Sertifikat Hak Milik No. 1355/Desa Latsari dengan Nilai Hak Tanggungan Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah);

Yang dibuat dihadapan Suci Hastuti Zamachsyarie, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur adalah SAH DEMI HUKUM;

 

  1. Menghukum CV Widjaya (Tergugat I), Kok Hendrik (Tergugat II), Murtini (Tergugat III) dan Supriyo (Tergugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar total hutang pokok berikut bunga dan denda per tanggal 24 Februari 2019 sebesar Rp. 7.165.218.044,00 (tujuh miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu empat puluh empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Tunggakan Utang pokok sebesar Rp. 6.360.000.000,00 (enam miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah);
    2. Tunggakan Bunga sebesar Rp. 550.739.189,00 (lima ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan Rupiah); dan
    3. Denda sebesar Rp. 254.478.855,00 (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh lima Rupiah).

 

  1. Menyatakan jaminan-jaminan yang diberikan oleh Para Tergugat untuk dapat dilakukan eksekusi oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang terdiri dari:
    1. Akta Jaminan Fidusia No. 4 Tanggal 07 Februari 2017;
    2. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 6 Tanggal 07 Februari 2017 terkait Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) untuk Sertifikat Hak Milik No. 00254/Desa Merkawang dengan Nilai Hak Tanggungan Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah); dan
    3. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 7 Tanggal 07 Februari 2017 terkait Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) untuk Sertifikat Hak Milik No. 1355/Desa Latsari dengan Nilai Hak Tanggungan Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) yang merupakan suatu jaminan atas pelunasan hutang Tergugat I pada Penggugat.

 

  1. Meletakkan dan Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas harta benda bergerak milik, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  yang terletak sesuai dengan alamat domisili sebagai berikut :
    1. Kok Hendrik (Tergugat II)

di Jl. Sunan Kudus, RT. 003/RW. 002, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

  1. Murtini (Tergugat III)

di Jl. Sunan Kudus, RT. 003/RW. 002, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

  1. Supriyo (Tergugat IV)

di Jl. DK Sampang, RT. 002/RW. 002, Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 

  1. Menetapkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) perhari;
  2. Memerintahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jawa Timur untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengurusan dan pemberesan kewajiban Para Tergugat.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak