Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Tbn PT BPR MENTARI TERANG 1.Dwi Rahmawati
2.Samsul Arifin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.760.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;

- Total             =40.760.000

Total sebesar Rp.40.760.000,- (Empat puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)

Apabila tergugat tidakmelunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan: SHM Nomor:00732/SEMBUNGIN dengan luas 121 M2 atas nama DWI RAHMAWATI;

Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir  Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak