Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2017/PN Tbn YUNIATI UNDARTI, SH 1.ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO
2.ABDILLAH MURTADHLOJIHAD Bin HERYANTO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/O.5.32/Euh.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO bersama dengan terdakwa  ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO pada hari Minggu, tanggal 05 Februari 2017, sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2017, bertempat di depan rumah Fathkur Dusun Kandang Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban dan didalam rumah Tarmuji Dusun Mamer Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, setidak-tidaknya  di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

     

Pada awalnya terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO bersama dengan terdakwa  ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO mendatangi korban Aprilian Alamsyah Aimar Bin Ramuji (sesuai akta kelahiran Nomor : 31270/IST/2010, tanggal 31 Desember 2010, lahir pada tanggal 15 April 2003 / usia 14 tahun) pada saat main PS di rumah saksi Fatkur Dusun Kandang Desa Margosuko Kec. Bancar Kab. Tuban untuk mengkroscek keterangan korban Aprilian Alamsyah Aimar Bin Ramuji yang sebelumnya memberikan keterangan bohong tentang keberadaan saudara Saeni, karena merasa dibohongi oleh korban selanjutnya terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO membanting tubuh korban ke tanah sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa  ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO menendang korban menggunakan kaki kanannya mengenai kaki kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban diajak terdakwa menuju kerumah saksi Tarmuji dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga untuk dipertemukan dengan saksi Faisal dan Khuseni, pada saat korban dibonceng duduk ditengah terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO yang mengendarai sepeda motor menyikut korban mengenai bibir korban hingga mengalami luka dan berdarah.

Bahwa sesampainya dirumah saksi Tarmuji, mereka terdakwa mengajak masuk korban kedalam rumah saksi Tarmuji dan didalam rumah saksi Tarmuji sudah ada saksi Faisal Mulfakhul, selanjutnya mereka terdakwa mengkroscek kebenaran masalah saksi Faisal dan Khuseni yang sebelumnya barang-barang milik terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO hilang, karena saksi Faisal tidak mengaku jika telah menyuruh korban untuk berbohong, maka terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO dan terdakwa ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO merasa emosi langsung memukul dan menendang secara bersama-sama terhadap saksi Faisal, setelah itu dilerai oleh saksi Tarmuji.

 

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, korban Aprilian Alamsyah Aimar Bin Ramuji megnalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 001/414.051.033/II/2017, tanggal 9 Februari 2017, dengan hasil pemeriksanaan terdapat luka lebam dan bibir sebelah kiri babras yang dikarenakan persentuhan dengan benda tumpul. 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana

Pihak Dipublikasikan Ya