| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa YUNIATI KARTIKA binti SUBAGYO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Maret 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Rental mobil AGAM TRANS yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 19, Kel. Kebonsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tesebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh anak Terdakwa yang bernama INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO) dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk menyewa kendaraan 1 (satu) unit mobil TOYOTA GRAND INNOVA di Rental mobil AGAM TRANS, kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) guna membayar biaya sewa mobil.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa datang ke kantor rental Mobil AGAM TRANS yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 19 Kel. Kebonsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban bermaksud menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ Noka MHFXW42G5B2202925, Nosin 1TR7187269 an. SOEWITO dengan jangka waktu sewa selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa mobil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan akan dikembalikan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB.
- Pada saat akan menyewa mobil, Terdakwa bertemu dengan Saksi INDRI SEPTYA AGGRAENI selaku admin AGAM TRANS dan menyampaikan kepada Saksi INDRI SEPTYA AGGRAENI bahwa Terdakwa menyewa mobil beralasan untuk dipakai sendiri dengan tujuan Kab. Malang. Setelah Terdakwa mengisi formulir invoice, dan melengkapi administasi, Terdakwa kemudian membaya biaya sewa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan dilakukan serah terima 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) lembar STNK, dan 1 (satu) kunci mobil kepada Terdakwa, untuk selanjutnya mobil yang telah disewa tersebut dikemudikan oleh Terdakwa sendiri.
- Sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa yang sudah membawa pulang 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Widengan RT 06 RW 11, Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban kemudian menyerahkan 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) lembar STNK, dan 1 (satu) kunci mobil kepada anak Terdakwa yang bernama INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi SUPRIANTO bin SUYO menerima pemberitahuan dari telepon seluler melalui aplikasi GPS yang terpasang pada mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ. Pemberitahuan yang diterima oleh Saksi SUPRIANTO bin SUYO memberitahukan bahwa terdapat masalah dan Ketika Saksi SUPRIANTO bin SUYO menelfon balik GPS tersebut sudah tidak bisa. Sekira 30 menit kemudian, muncul tanda merah yang menandakan bahwa GPS yang terpasang pada pada mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ telah diputus. Diketahui bahwa lokasi terakhir yang terdeteksi GPS yaitu di sekitar hutan daerah Ponco Kec. Parengan Kab. Tuban.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 pukul 05.00 WIB, Saksi INDRI SEPTYA AGGRAENI menghubungi Terdakwa dan menanyakan mengapa mobil tersebut belum dikembalikan. Terdakwa kemudian datang ke kantor dan memberitahu bahwa mobil tersebut telah diserahkan kepada orang lain yaitu anak Terdakwa yang bernama INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO) tanpa ijin dan sepengetahuan AGAM TRANS. Terdakwa beralasan sudah mencoba menghubungi INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO), akan tetapi HPnya sudah tidak aktif.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO), Rental AGAM TRANS mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa YUNIATI KARTIKA binti SUBAGYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa YUNIATI KARTIKA binti SUBAGYO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Maret 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Rental mobil AGAM TRANS yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 19, Kel. Kebonsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan tesebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh anak Terdakwa yang bernama INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO) dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk menyewa kendaraan 1 (satu) unit mobil TOYOTA GRAND INNOVA di Rental mobil AGAM TRANS, kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) guna membayar biaya sewa mobil.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa datang ke kantor rental Mobil AGAM TRANS yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 19 Kel. Kebonsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban bermaksud menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ Noka MHFXW42G5B2202925, Nosin 1TR7187269 an. SOEWITO dengan jangka waktu sewa selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa mobil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan akan dikembalikan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB.
- Pada saat akan menyewa mobil, Terdakwa bertemu dengan Saksi INDRI SEPTYA AGGRAENI selaku admin AGAM TRANS dan menyampaikan kepada Saksi INDRI SEPTYA AGGRAENI bahwa Terdakwa menyewa mobil beralasan untuk dipakai sendiri dengan tujuan Kab. Malang. Setelah Terdakwa mengisi formulir invoice, dan melengkapi administasi, Terdakwa kemudian membaya biaya sewa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan dilakukan serah terima 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) lembar STNK, dan 1 (satu) kunci mobil kepada Terdakwa, untuk selanjutnya mobil yang telah disewa tersebut dikemudikan oleh Terdakwa sendiri.
- Sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa yang sudah membawa pulang 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Widengan RT 06 RW 11, Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban kemudian menyerahkan 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) lembar STNK, dan 1 (satu) kunci mobil kepada anak Terdakwa yang bernama INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi SUPRIANTO bin SUYO menerima pemberitahuan dari telepon seluler melalui aplikasi GPS yang terpasang pada mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ. Pemberitahuan yang diterima oleh Saksi SUPRIANTO bin SUYO memberitahukan bahwa terdapat masalah dan Ketika Saksi SUPRIANTO bin SUYO menelfon balik GPS tersebut sudah tidak bisa. Sekira 30 menit kemudian, muncul tanda merah yang menandakan bahwa GPS yang terpasang pada pada mobil Toyota Innova warna hitam Nopol L 1256 WQ telah diputus. Diketahui bahwa lokasi terakhir yang terdeteksi GPS yaitu di sekitar hutan daerah Ponco Kec. Parengan Kab. Tuban.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 pukul 05.00 WIB, Saksi INDRI SEPTYA AGGRAENI menghubungi Terdakwa dan menanyakan mengapa mobil tersebut belum dikembalikan. Terdakwa kemudian datang ke kantor dan memberitahu bahwa mobil tersebut telah diserahkan kepada orang lain yaitu anak Terdakwa yang bernama INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO) tanpa ijin dan sepengetahuan AGAM TRANS. Terdakwa beralasan sudah mencoba menghubungi INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO), akan tetapi HPnya sudah tidak aktif.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO), Rental AGAM TRANS mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa YUNIATI KARTIKA binti SUBAGYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------- |