Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
66/Pid.C/2022/PN Tbn ALI MANSUR SAMINI Binti UPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 66/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/73/X/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAMINI Binti UPAR pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Wilayah Ds. Karang Agung, Kec. Palang, Kab. Tuban, telah mengemis/ meminta-minta di tempat umum.

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 504 ayat (1), (2) KUHP dan perda Kab. Tuban nomor 16 tahun 2014 Pasal 5 huruf C, tentang mengganggu ketertiban umum meminta minta uang kepada oran glain ditempat umu, dengan acara bernyanyi menggunakan sebuah Kotak Kayu Triplek yang beri Karet

Pihak Dipublikasikan Ya