Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2023/PN Tbn MUKMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 91451/TS/2011 tercatat Nama UMI MUNAWAROTUL ULUM dilahirkan di Tuban pada tanggal 10 Desember 2004 yang tercatat nama Ayah MUNTALIK dan nama Ibu LASENING dilakukan perubahan nama orang tua menjadi nama Ayah MUKMIN dan nama Ibu YASTIN;
  3. Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak