Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Fajrul Falihin Rochim Bin Bambang Mardanus (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2638/M.5.33/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) pada hari Rabu, tanggal 11 September  2024, sekira Pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah terlapor di Dsn. Jembel, Rt. 01, Rw. 06, Ds. Sugiwaras, Kec. Jenu, Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula Tim Satresnarkoba menetapkan Terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS(Alm) sebagai Target Operasi (TO) karena dari informasi yang berseumber masyarakat bahwa sebelumnya FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) sudah lama mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Pil LL (double L) dan FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) bukan merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan informasi bahwa Terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) masih melakukan transaksi jual/beli Obat-obatan terlarang;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm)  di dalam kamar rumah Terdakwa di  Dsn. Jembel Rt.01 Rw.06 Ds.Sugiwaras Kec.Jenu Kab.Tuban karena mengedarkan obat Pil LL (Dobel L)  pada setiap orang yang membutuhkan;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 703 (Tujuh ratus tiga) butir obat jenis Pil LL (Dobel L), uang sisa hasil penjualan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah),  1 (Satu) kresek warna hitam, 1 (Satu) tas pinggang warna hitam, serta 1 (Satu) HP Iphone 11 Warna hitam dengan nomor telepon 082131321148;
  • Bahwa  Terdakwa mendapatkan/membeli obat jenis Pil LL (Dobel L) dari seorang Laki-laki yang bernama Sdr. JOJOE Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamatkan di Kab. Gresik, dengan harga Rp.4.500.000,- (Empat juta Lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (Seribu) butir, kemudian oleh Terdakwa di jual/edarkan kembali dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima  ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat jenis Pil LL (Dobel L) sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  kepada Saksi Rilo Ardian pada hari Jum' at tanggal 06 September 2024 dan sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  kepada Saksi Moh Mujib pada hari Selasa tanggal 10 September 2024;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07367/NOF/2024 tanggal 23 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 22304/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,719 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa  FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22304/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

  
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------
 

------------------------ATAU------------------------

KEDUA
--------- Bahwa terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) pada hari Rabu, tanggal 11 September  2024, sekira Pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di dalam kamar rumah terlapor di Dsn. Jembel, Rt. 01, Rw. 06, Ds. Sugiwaras, Kec. Jenu, Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula Tim Satresnarkoba menetapkan Terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS(Alm) sebagai Target Operasi (TO) karena dari informasi yang berseumber masyarakat bahwa sebelumnya FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) sudah lama mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Pil LL (double L) dan FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) bukan merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan informasi bahwa Terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm) masih melakukan transaksi jual/beli Obat-obatan terlarang;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm)  di dalam kamar rumah Terdakwa di  Dsn. Jembel Rt.01 Rw.06 Ds.Sugiwaras Kec.Jenu Kab.Tuban karena mengedarkan obat Pil LL (Dobel L)  pada setiap orang yang membutuhkan;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 703 (Tujuh ratus tiga) butir obat jenis Pil LL (Dobel L), uang sisa hasil penjualan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah),  1 (Satu) kresek warna hitam, 1 (Satu) tas pinggang warna hitam, serta 1 (Satu) HP Iphone 11 Warna hitam dengan nomor telepon 082131321148;
  • Bahwa  Terdakwa mendapatkan/membeli obat jenis Pil LL (Dobel L) dari seorang Laki-laki yang bernama Sdr. JOJOE Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamatkan di Kab. Gresik, dengan harga Rp.4.500.000,- (Empat juta Lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (Seribu) butir, kemudian oleh Terdakwa di jual/edarkan kembali dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima  ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat jenis Pil LL (Dobel L) sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  kepada Saksi Rilo Ardian pada hari Jum' at tanggal 06 September 2024 dan sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  kepada Saksi Moh Mujib pada hari Selasa tanggal 10 September 2024;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07367/NOF/2024 tanggal 23 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 22304/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,719 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa  FAJRUL FALIHIN ROCHIM Bin BAMBANG MARDANUS (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22304/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

  
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya