Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Tbn | IRWAN SUTRISNO, SE. | SULIS VERAWATI als. SOELIS VERAWATI | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2022/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah, benar dan berharga ( Goed en van waarde verklaren ) terhadap Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri yang bersangkutan ; 3. Menyatakan SAH Akte Jual-beli No. 21/2018 tanggal 26 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sebagai pembeli dengan Nyonya LINAWATI dan Tuan HENDRA SUSANTO sebagai penjual atas obyek sengketa dihadapan ELI SOETJIATI,SH selaku PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) Daerah Kerja Kabupaten Tuban ; 4. Menyatakan sebidang tanah seluas 99 M2 ( sembilan puluh sembilan meter persegi ) meliputi segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan merupakan satu kesatuan ( melekat ) dengan tanah tersebut, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban, Kecamatan Tuban, Kelurahan Ronggomulyo, diuraikan dalam buku sertifikat Hak Milik Nomor 00009/Kel. Ronggomulyo, Surat Ukur Nomor 00533/Ronggomulyo/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) : 12.18.13.09.04634 dan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) Nomor : 35.23.130.015.004.0141.0 atas nama : IRWAN SUTRISNO, Sarjana Ekonomi, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Toko ANIS GORDEN Sebelah Timur : Toko Laaundry La Vone milik Ko San Sebelah Selatan : Jalan Raya Basuki Rahmad Sebelah Barat : Toko Milik Bu SUUD
Atau setempat dikenal sebagai tanah dan banguan rumah di Jl. Basuki Rahmad No. 180 Tuban, SAH menurut hukum milik Penggugat ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan memanfaatkan obyek sengketa tanpa persetujuan penguasaan dan pemanfaatan dan atau persetujuan sewa menyewa dengan Penggugat adalah TANPA ALAS HAK dan merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 99 M2 ( sembilan puluh sembilan meter persegi ) meliputi segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan merupakan satu kesatuan ( melekat ) dengan tanah tersebut, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban, Kecamatan Tuban, Kelurahan Ronggomulyo, diuraikan dalam buku Sertifikat Hak Milik Nomor 00009 / Ronggomulyo, Surat Ukur Nomor 00533/ Ronggomulyo/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) : 12.18.13.09.04634 dan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) Nomor : 35.23.130.015.004.0141.0 atas nama : LINAWATI, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Toko ANIS GORDEN Sebelah Timur : Toko Laaundry La Vone milik Ko San Sebelah Selatan : Jalan Raya Basuki Rahmad Sebelah Barat : Toko Milik Bu SUUD Atau setempat dikenal sebagai tanah dan banguan rumah di Jl. Basuki Rahmad No. 180 Tuban dari segenap penghuni dan barang-barang yang berada didalamnya kepada Penggugat yang harus dilaksanakan dalam waktu 14 ( empat belas ) hari setelah putusan perkara ini diucapkan, dengan ketentuan bilamana tidak dilaksanakan maka Tergugat diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pengosongan dan penyerahan obyek sengketa kepada Penggugat ; 7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebagai akibat menguasai dan memanfaatkan obyek sengketa TANPA ALAS HAK dan melawan hukum kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap bulannya terhitung sejak bulan Mei 2021 sampai dilaksanakannya pengosongan dan penyerahan obyek sengketa kepada Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat dalam waktu 14 ( empat belas ) hari setelah putusan perkara ini diucapkan ; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ; S U B S I D A I R : Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |