Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Tbn 1.Sukismawati
2.BAMBANG SUGENG IRIANTO
1.PT BANK MANDIRI Persero Tbk KCP Tuban
2.Abidah
3.Kantor KPKNL Wilayah Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 10 Jan. 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Lelang sesuai Risalah Lelang Nomor : 464/45/2018 yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III pada tanggal 26 April 2018 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Lelang sesuai Risalah Lelang Nomor : 464/45/2018 yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III pada tanggal 26 April 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum / Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Tergugat II sebagai Pembeli yang beritikad tidak baik;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian senilai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan tanggung renteng kepada Penggugat I setelah Putusan ini;
  7. Membatalkan/menangguhkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Penggugat II sebelum gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau Pihak Lain yang saat ini menguasai untuk tidak memindahtangankan Obyek Sengketa dengan cara apapun sebelum gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak