Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Tanah milik Penggugat yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang diwakili Turut Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal tanggal 25 Mei 2008 adalah sah dan berharga sehingga mengikat bagi kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat pada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi
- Menyatakan semua aset posita poin 9 yang berdiri diatas lahan milik Lasimin, Kastini dan Tanah Kas Desa dan milik sawah Penggugat adalah aset milik Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi lahan sawah milik Penggugat seperti keadaan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil pada Penggugat diantaranya sebagai berikut :
- Ganti rugi sewa lahan selama 10 th x Rp 22.000 x 940 m2 = Rp 206.800.000
- Bea pembongkaran 1.000 m2 x Rp 50.000 = Rp 47.000.000
- Bea Pengembalian Lahan 1.000 m2 x Rp 50.000 = Rp 47.000.000
- Total Kerugian Materiil = Rp 300.000.000
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menyatakan Penggugat dapat untuk merelokasi lahan milik Penggugat agar lahan milik Penggugat dapat manfaatkan, dikerjakan sebagaimana biasanya
- Meletakkan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat berupa :
- Sebuah Tangki Timbun Minyak Mentah Diameter 26 meter dan Tinggi 12 meter terbuat dari besi Plat yang ditanam diatas landasan Beton bertulang, yang sebagian berdiri di atas lahan Penggugat dan sebagian lainnya berada diatas lahan orang lain (Lasimin, Muriadi dan Tanah Kas Desa)
- Sebuah Bangunan Permanen Pos Security ukuran 2, 6 m x 3 m.
- Pagar terbuat dari besi GRC sepanjang tanah yang disewa di sebelah utara 40 m dan sebelah timur 23, 5 m
- Sebuah bangunan tempat parkir sepeda ukuran 4 m x 6 m tanpa dinding terbuat dari rangka besi dan atap Galvalum.
- Pipa minyak 6 inchi dan pipa air 4 inchi
- Lampu penerangan jalan
Yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban
- Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan pada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |