INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2020/PN Tbn | 1.Teminah 2.Suloh 3.Andarto |
1.Kuncoro Bin Tamsi 2.Kuncoro |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2020/PN Tbn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat. 3.Menyatakan peketakan conservatoir beslag atas atnah obyek sengketa I dan Obyek Sengketa II seluas 17.000 M2 adalah sah dan berharga 4.Mewnyatakan obyek sengketa I dan Obyek sengketa II aquo adalah harta warisan alm Tamsi. dst. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |