Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kredit (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.19.666.300,-(Sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan SHM No.441 Desa Bejagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atas nama Sucipto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.441 Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atas nama Sucipto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |