Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2022/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | ISWAHYUDI Bin SYAIFUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-02/M.5.33/Eku.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa ISWAHYUDI Bin SAIFUDIN pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dsn. Sambong Lombok RT. 01 RW. 11 Desa Bangilan Kec. Bangilan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa ISWAHYUDI Bin SAIFUDIN pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dsn. Sambong Lombok RT. 01 RW. 11 Desa Bangilan Kec. Bangilan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |