Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2019/PN Tbn | BAMBANG DJOKO SANTOSO | 1.LIU PRAMONO 2.XS ANTONIUS ONG |
Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2019/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Pernggugat seluruhnya. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat membuat pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat, permintaan mana harus dimuat dalam media cetak yang beredar Nasional yaitu pada Harian Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia pada halaman pertama dalam ukuran 4 (empat) kolom x 15 cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan susunan kata-kata sebagai berikut: PENGUMUMAN Dengan ini, kami Liu Pramono dan Antonius Ong selaku pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Saudara Bambang Djoko Santoso (Koordinator SAKIN Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong, Jl. RE Martadinata No. 01 Tuban) sehubungan dengan pernyataan saya yang telah menyerang kehormatan dan nama baik yang bersangkutan yang kami lakukan dihadapan umat konfusiani pada hari Minggu tanggal 09 September 2018. Demikianlah pengumuman ini saya sampaikan untuk diketahui oleh khalayak ramai. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Moril akibat tercemarnya nama baik Penggugat di muka umum yang nilai kerugiannya tidak dapat dinilai dengan uang, namun sangatlah wajar dan patut Pengadilan Negeri Tuban menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); Kerugian Materiil sehubungan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengurus dan menyelesaikan perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjsde) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Para Tergugat. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng, setiap Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad). Menghukun para tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAR; Mohon putusan yanfg seadil adilnya (ex aequo et beno) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |