Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama M. SYAMSUDDIN, M. SYAMSUDDIN, S.T, MOCH SYAMSUDIN dan M. SYAMSUDIN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah M. SYAMSUDIN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk Nomor 1868/D/2000 tertanggal 19 Mei 2000 tentang Nama Pemohon yang tercatat MOCH. SYAMSUDIN dilakukan perubahan menjadi M. SYAMSUDIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |