Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.Sus/2020/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | WAHYU EKA WIJAYA Alias BOGANG Bin NGAPINTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jan. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-113/M.5.33.3/Eku.2/I/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa WAHYU EKA WIJAYA Alias BOGANG Bin NGAPINTO pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2019 sekira jam 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di depan halte bus Manunggal Selatan Jalan Pahlawan Kel. Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa WAHYU EKA WIJAYA Alias BOGANG Bin NGAPINTO pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2019 sekira jam 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di depan halte bus Manunggal Selatan Jalan Pahlawan Kel. Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik |
Pihak Dipublikasikan | Ya |