Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2020/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH WAHYU EKA WIJAYA Alias BOGANG Bin NGAPINTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-113/M.5.33.3/Eku.2/I/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa WAHYU EKA WIJAYA Alias BOGANG Bin NGAPINTO pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2019 sekira jam 14.30 WIB atau pada suatu waktu  dalam bulan Nopember  tahun 2019, bertempat di depan halte bus Manunggal Selatan Jalan Pahlawan Kel. Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa WAHYU EKA WIJAYA Alias BOGANG Bin NGAPINTO pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2019 sekira jam 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember  tahun 2019, bertempat di depan halte bus Manunggal Selatan Jalan Pahlawan Kel. Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik

Pihak Dipublikasikan Ya