Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SUMIRAH dilahirkan di Tuban pada Tahun 1958, RUPIAH dan RUPI’AH dilahirkan di Tuban pada tanggal 15 Agustus 1956 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama serta data lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah RUPI’AH dilahirkan di Tuban pada tanggal 15 Agustus 1956;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak ketiga Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 09235/DK/2007 tertanggal 12 Juni 2007 tentang Nama Pemohon yang Tercatat RUPIAH dilakukan perubahan menjadi RUPI’AH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |